Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebut Idul Adha Berpotensi Beda Tanggal, Begini Penjelasan BRIN

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2022 |14:12 WIB
Sebut Idul Adha Berpotensi Beda Tanggal, Begini Penjelasan BRIN
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi Hari Idul Adha 1443 H berpotensi akan terjadi perbedaan. Hal ini disebabkan karena ada dua kriteria utama yang digunakan di Indonesia, yaitu Kriteria Wujudul Hilal dan Kriteria Baru MABIMS.

Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin menyebut, Idul Adha kali ini memiliki potensi perbedaan, yakni pada tanggal 9 Juli dan 10 Juli 2022.

“Ada dua kriteria utama yang digunakan di Indonesia, yaitu Kriteria Wujudul Hilal dan Kriteria Baru MABIMS. Kriteria Wujudul Hilal yang digunakan Muhammadiyah mendasarkan pada kondisi bulan lebih lambat terbenamnya daripada matahari,” terang Thomas.

Sedangkan Kriteria Baru MABIMS, Thomas menjelaskan bahwa kriteria ini mendasarkan pada batasan minimal untuk terlihatnya hilal (imkan rukyat atau visibilitas hilal), yaitu fisis hilal yang dinyatakan dengan parameter elongasi (jarak sudut bulan-matahari) minimum 6,4 derajat, dan fisis gangguan cahaya syafak (cahaya senja) yang dinyatakan dengan parameter ketinggian minimum 3 derajat. Kriteria Baru MABIMS digunakan oleh Kementerian Agama dan beberapa ormas Islam.

“Pada saat Maghrib, 29 Juni 2022, di Indonesia posisi bulan sudah di atas ufuk. Artinya kriteria Wujudul Hilal telah terpenuhi. Itu sebabnya Muhammadiyah di dalam maklumatnya menyatakan 1 Dzulhijjah 1443 jatuh pada 30 Juni 2022, dan Iduladha jatuh pada 9 Juli 2022. Sedangkan hari libur nasional yang menyatakan Iduladha 1443 jatuh pada 9 Juli 2022 masih didasarkan pada kriteria lama MABIMS, yaitu tinggi minimal 2 derajat dan elongasi 3 derajat atau umur bulan 8 jam,” jelas Thomas.

“Hal ini dikarenakan agenda libur nasional masih mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan pada tahun 2021. Sedangkan kriteria MABIMS ini baru ditetapkan pada tahun 2022,” lanjut Thomas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement