MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut Karto Manalu (40) hukuman 16 tahun penjara. Manalu adalah sopir angkot yang menewaskan empat orang penumpang pasca-aksinya menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Sekip, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Sabtu, 4 Desember 2021 lalu.
Tuntutan terhadap Karto Manalu telah dibacakan Ramboo Loly Sinurat, JPU dari Kejari Medan pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa 7 Juni 2022.
"Iya kita sudah sampaikan tuntutannya kemarin. Kita jerat yang bersangkutan dengan Pasal berlapis. Tuntutannya 16 tahun penjara ditambah pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM)," kata Singkat, Rabu (8/6/2022).
BACA JUGA:Ngaku Istri Jenderal, Wanita Ini Caci Maki Pemotor Usai Terlibat Kecelakaan di SidoarjoÂ
Sinurat menjelaskan, tuntutan yang mereka sampaikan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Terdakwa Karto Manalu, kata Sinurat, telah memenuhi unsur dakwaan kombinasi kesatu ketiga, Pasal 311 Ayat (4), (5) UU Nomor (22) Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan kedua, Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika.
“Yakni dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia. Dan menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri,” ujarnya.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Mobil Travel vs Truk di Tol Cipularang, 3 Orang TewasÂ
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia. Serta meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia maupun yang luka-luka. Sedangkan keadaan meringankan, karena terdakwa sopan selama persidangan.
“Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat terutama penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban maupun masyarakat trauma untuk menaiki angkutan umum. Perbuatan terdakwa menghalangi program pemerintah yang giat-giatnya menertibkan lalu lintas dan memberantas peredaran gelap narkotika. Antara terdakwa dan keluarga korban belum ada perdamaian," pungkasnya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara