Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tewaskan 4 Orang, Sopir Angkot Terobos Pintu Kereta Dituntut 16 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2022 |11:35 WIB
Tewaskan 4 Orang, Sopir Angkot Terobos Pintu Kereta Dituntut 16 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Karto Manalu yang merupakan warga Dusun XIV Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, merupakan sopir angkutan kota (angkot) Mini Wampu dengan trayek 123.

Hari itu di tengah aktivitasnya mencari penumpang, Karto sempat singgah untuk minum di warung tuak. Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras itu, ia kemudian melanjutkan aktifitasnya mencari penumpang.

Setibanya di lokasi kejadian, Karto yang kala itu membawa 6 penumpang menerobos pintu perlintasan kereta yang sudah diturunkan petugas penjaga perlintasan. Ia menerobos pintu perlintasan karena melihat belum ada kereta yang akan melintas.

Namun, saat ia melewati perlintasan, tiba-tiba kereta datang menghantam angkot yang dibawanya. Akibatnya, para penumpang terhempas keluar dari angkot, sedangkan Karto berhasil keluar sesaat sebelum angkotnya dihantam kereta.

Sebanyak 4 orang penumpang tewas dalam insiden tersebut. Karto pun diamankan warga dan diserahkan ke Polisi. Peristiwa itu pun sempat viral setelah warga yang merekam video detik-detik kejadian kecelakaan itu diunggah ke media sosial.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement