 
                "Pasangan harus tinggal bersama selama setidaknya satu tahun sebelum mengajukan perceraian. Jika tidak ada undang-undang seperti itu, akan ada petisi perceraian yang diajukan langsung dari gedung pernikahan."
Hakim itu menambahkan bahwa perceraian lebih banyak terjadi di daerah perkotaan daripada di pedesaan.
"Di daerah pedesaan, panchayat desa campur tangan dan menyelesaikan masalah. Perempuan tidak memiliki kemerdekaan dan ketakutan mereka terhadap masyarakat dan sentimen keluarga memaksa mereka untuk mengatasi situasi tersebut. Tapi di kota, perempuan dididik dan mandiri secara finansial," katanya.
(Rahman Asmardika)