Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buang Sampah Sembarangan di Bekasi, Perusahaan dan Masyarakat Bakal Disanksi Tegas

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 10 Juni 2022 |09:58 WIB
Buang Sampah Sembarangan di Bekasi, Perusahaan dan Masyarakat Bakal Disanksi Tegas
Perusahaan dan masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Bekasi akan disanksi tegas. (bekasikab.go.id)
A
A
A

BEKASI - Pemertintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Mereka yang membuang sampah sembarangan bakal dikenakan sanksi tegas berupa denda Rp50 juta.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan hal ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat. Terlebih apabila sampah tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan.

“Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalau masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali. Kalau nanti ketemu lagi baru pakai sanksi Perda yang Rp50 juta atau kurungan 3 bulan,” ujar Dani Ramdan, Jumat (10/6/2022).

Ia menambahkan pihaknya juga terus menyosialisasikan larangan membuang sampah sembarangan. Menurutnya, pihaknya juga pun sudah mulai menggencarkan patroli.

“Untuk sekarang kita masih sosialisasi. Tapi kalau perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement