JAKARTA - Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka di kasus dugaan pengeroyokan pada seorang perempuan, DKR (16) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu, 1 orang juga dijadikan tersangka di kasus melawan petugas hingga berujung menabrak anggota Tim Presisi Perintis Polres Jaksel, Bripka HY.
"4 tersangka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan, sedangkan tersangka yang melakukan perlawanan pada petugas 1 orang, MAZ," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Jumat (10/6/2022).
Menurutnya, 4 orang tersangka pengeroyokan itu merupakan perempuan, yang mana 1 orang sudah dewasa dan 3 orang lainnya masih di bawah umur. Adapun aksi pengeroyokan tersebut bermotif saling cemburu lantaran adanya perebutan lelaki di lokasi kejadian.
Baca juga: Kronologi Mobil Tabrak Polisi di Jaksel, Pelaku Baru Berhenti Setelah Ditembak 2 Kali
Lantas, kata dia, MAZ yang berjenis kelamin lelaki itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perlawanan pada anggota polisi di lapangan. Modusnya, pelaku menaiki mobil dan mengemudikannya hingga menabrak anggota polisi, Bripka HY. Korban mengalami keretakan tulang dan terpaksa dioperasi dan dipasang pen.