Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Mobil Tabrak Polisi dan Pengeroyokan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 10 Juni 2022 |15:15 WIB
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Mobil Tabrak Polisi dan Pengeroyokan
Tersangka pengeroyokan dan kasus mobil tabrak polisi di Jaksel. (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

"MAZ diterapkan pasal 360 KUHP juncto 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas yang membahayakan jiwa, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan 4 perempuan yang sudah berstatus tersangka itu diterapkan pasal tentang pengeroyokan," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement