"MAZ diterapkan pasal 360 KUHP juncto 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas yang membahayakan jiwa, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan 4 perempuan yang sudah berstatus tersangka itu diterapkan pasal tentang pengeroyokan," katanya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.