Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Bandung Sukriadi Darma mengatakan dari kedua pabrik tersebut pihaknya mengamankan dua orang sebagai pemilik berinisial S (35) da N (48). Keduanya masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Mudah-mudahan besok kita bisa gelar perkara agar bisa menetapkan tersangka. Untuk pabrik kita akan lakukan penghentian kegiatan nanti akan bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Bogor. Kemudian untuk produksinya akan kita hentikan. Terutama karena kita sudah mendapatkan formalin. Ancamannya berdasarkan UU Nomor 18 2012 tentang pangan di Pasal 136 itu ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp 10 milyar. Kita sudah menemukan beberapa alat bukti untuk nanti memperkuat saat proses projusticia," ucap Sukriadi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pabrik tersebut menjual atau mengedarkan tahu ke sejumlah pasar di wilayah Bogor, Tangerang dan Jakarta. Adapun omset dari kedua pabrik tahu berformalin tersebut mencapai milyaran rupiah dalam setahun.
"Produksinya (di sana) 1 sampai 2 ton, kemudian Rp 2 sampai Rp 3,5 milyar per tahun (omzetnya). Kalau ini Rp 1,5 milyar (omzetnya). Produksinya 700 kilogram per hari di sini, di sana 1 sampai 2 ton," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)