JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) masih menunggu surat rekomendasi pemecatan dari Komisi Yudisial (KY) terkait dua hakim yang kedapatan mengonsumsi narkoba di gedung pengadilan.
Saat ini, meski MA sudah mengetahui mengenai rekomendasi pemecatan kedua hakim tersebut, badan itu baru akan mengambil sikap setelah menerima surat resmi dari KY.
BACA JUGA: Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor Bakal Jalani Fit and Proper Test
"Kami tahu kalau KY sudah merekomendasikan kedua hakim dimaksud tetapi kami belum terima rekomendasi tersebut," kata Juru Bicara MA Andi Samsan saat dihubungi MNC Portal, Senin (13/6/2022).
Andi Samsan menyebut, jika surat rekomendasi sudah diterima, maka MA akan langsung mempelajari dan menentukan sikap atas kasus tersebut.
BACA JUGA: Hakim PN Rangkasbitung Ketahuan Nyabu, Kini Langsung Jadi Tersangka
"Kalau kami sudah terima rekomendasi hasil pleno KY tersebut kami akan pelajari dan tentu MA akan menentukan sikap," ucapnya.
"Sebab sampai saat ini kami belum baca rekomendasi KY dimaksud," sambungnya.
Sebelumnya, dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten bernama Danu dan Yudi ditangkap BNN Provinsi Banten pada Selasa (17/5), bersama seorang ASN pengadilan inisial RASS (32).
Kedua hakim itu dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 UU Narkotika.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.