SERANG - Oknum Hakim Pengadialan Negeri (PN) Rangkasbitung ditetapkan tersangka usai kedapatan mengonsumsi sabu.
Mereka adalah YR dan DA berprofesi sebagai Hakim, serta RASS seorang PNS di PN Rangkasbitung. Selain itu, ada pembantu rumah tangga berinisial H yang turut ditangkap.
Ketiganya ditetapkan tersangka usai ditangkap 17 Mei 2022 dan diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Selain itu, para tersangka juga terbukti positif menggunakan sabu setelah dilakukan tes urine.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan terhadap oknum Hakim PN Rangkasbitung usai tim pemberantasan menerima informasi akan ada pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Provinsi Banten.
Usai melakukan penyelidikan, tim pemberantasan melakukan kontrol dan delivery perjalajanan terhadap barang barang agar sampai kepada penerima sesungguhnya. Hingga akhirnya melakukan penangkapan.
"Bahwa yang kita lakukan itu benar, adanya kita mengamankan 3 orang oknum pegawai negeri yang saat ini sedang kita lakukan secara intensif dan 1 orang swasta yaitu pembantu rumah tangga. Berarti 4 orang yang kita amankan," katanya saat ditemui di Kantor BNNP Banten, Senin (23/5/2022).