Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim PN Rangkasbitung Ketahuan Nyabu, Kini Langsung Jadi Tersangka

Mahesa , Jurnalis-Senin, 23 Mei 2022 |14:13 WIB
Hakim PN Rangkasbitung Ketahuan <i>Nyabu</i>, Kini Langsung Jadi Tersangka
Gelar perkara pengungkapan sabu BNNP Banten (Foto: MPI/Mahesa)
A
A
A

Ia menerangkan, saat ini status Hakim dan pegawai PN Rangkasbitung sudah terperiksa dan telah ditetapkan tersangka.

"Saat ini kita sedang lakukan pendalaman dan kita lakukan penetapan sebagai tersangka dan sebagai terperiksa," terangnya.

Dari penangkapan itu, tim BNNP Banten berhasil menyita 20,634 gram sabu, 3 buah alat hisap atau bong, 2 buah pipet.

Para tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 12 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement