2. Aturan ganjil-genap
Ganjil-genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya.
3. Denda jika melanggar
Pelanggaran sistem ganjil-genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran atau tilang yang mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/ LLAJ yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
4. Titik ganjil-genap
Dinas Perhubungan memberlakukan sistem ganjil-genap di 25 titik jalan Ibu Kota.