Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Tersangka Korupsi E-KTP ke Pengadilan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 Juni 2022 |10:42 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Tersangka Korupsi E-KTP ke Pengadilan
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement