Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Hanya Diimbau

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 15 Juni 2022 |13:53 WIB
Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Hanya Diimbau
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan, dalam Operasi Patuh 2022, pihaknya tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang menggunakan sandal jepit.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, terkait dengan penggunaan sandal jepit, pihak kepolisian hanya mengimbau agar pengendara tidak mengenakan alas kaki tersebut ketika berkendara.

"Penegakkan hukum itu tidak harus tilang. Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan. Dengan imbauan diharapkan masyarakat sadar untuk keselamatannya sendiri," kata Aan saat dihubungi awak media, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

 BACA JUGA:Kapolda Imran Perintahkan Penertiban Lampu Rotator dan Pelat Khusus pada Operasi Patuh Jaya

Aan menjelaskan, imbauan untuk menghindari penggunaan sandal jepit tersebut dengan tujuan untuk mengurangi fatalitas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara.

"Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya roda dua agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," ujar Aan.

 BACA JUGA:Polisi Bakal Dahulukan Edukasi Ketimbang Tilang Selama Operasi Patuh Jaya 2022

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement