Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diusir dan Dilarang Dari Zona 2 Dalam, Pedagang Asongan Candi Borobudur Datangi LBH Yogyakarta

Erfan Erlin , Jurnalis-Rabu, 15 Juni 2022 |16:12 WIB
Diusir dan Dilarang Dari Zona 2 Dalam, Pedagang Asongan Candi Borobudur Datangi LBH Yogyakarta
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

Ketua Paguyuban Pedagang Asongan Zona 2 Dalam Candi Borobudur, Basirun mengatakan mereka adalah perwakilan pedagang asongan Depan Museum Armawibanga Candi Borobudur. Bahkan mereka berdagang sudah berdasarkan legalitas dari PT TWC karena mereka mengantongi kartu yang dikeluarkan oleh BUMN tersebut.

"Kartu identitas tersebut juga terus diperbarui setiap tahunnya dengan mengeluarkan sejumlah iuran. Sudah puluhan tahun para pedagang ini beraktivitas di tempat tersebut. Kami pedagang yang manut aturan dari pengelola. Tetapi kenapa sekarang kami tidak boleh berjualan," ujar dia, Rabu (15/6/2022).

Basirun menyatakan, sejak lebaran kemarin mereka sudah tidak berjualan.

Pedagang asongan tersebut tetap menginginkan agar bisa berjualan di zona dua dalam candi Borobudur seperti sebelum Covid 19. Beberapa kali mereka berusaha untuk menemui pihak manajemen tapi sampai saat ini tidak ada respon dari pengelola.

Hal tersebut mereka lakukan karena ketika berjualan di area parkir bawah hasil yang mereka dapat cukup minim menurun drastis dibandingkan dengan berjualan dia zona 2 dalam candi Borobudur. Di satu sisi di area parkir bawah sudah banyak pedagang asongan.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement