Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bekukan 21 Rekening Khilafatul Muslimin, PPATK: Untuk Putus Urat Nadi Organisasi

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2022 |14:45 WIB
Bekukan 21 Rekening Khilafatul Muslimin, PPATK: Untuk Putus Urat Nadi Organisasi
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 21 rekening yang berkaitan organisasi Khilafatul Muslimin. Pembekuan rekening dilakukan untuk memutus urat nadi organisasi yang diduga bertentangan dengan Pancasila itu.

Direktur Analisis PPATK Maryanto mengatakan, pembekuan rekening dilakukan dalam rangka pendalaman lebih lanjut terkait aliran dana. PPATK akan mendalami aliran dana organisasi Khilafatul Muslimin dari berbagai rekening bank tersebut.

"Langkah yang diambil PPATK telah menyita sementara atau membekukan sementara 21 rekening yang ada di beberapa bank," kata Maryanto di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

Pembekuan dilakukan untuk memberikan kesempatan pada penyidik untuk mendalami aliran dana pengiriman dan penerimaan dana. Selain itu, pembekuan rekening dilakukan untuk memutus pergerakan ormas yang mencoba menentang ideologi negara Indonesia.

Baca juga: Lacak Aliran Dana Khilafatul Muslimin, Polri Gandeng PPATK

"Pembekuan rekening dilakukan untuk memutus urat nadi organisasi tersebut," jelasnya.

Saat ditanya soal nominal dana pada 21 rekening tersebut, dia tidak dapat menjelaskan. Pembekuan sementara rekening ini juga sifatnya tidak serta merta memutus transaksi, hanya saja tidak bisa melakukan transaksi keluar.

Baca juga: BNPT Rehabilitasi Siswa di 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin

"Karena mereka melakukan istilahnya masuk diambil, masuk diambil. Begitu kita hentikan sementara, bukan berarti dalam rekening tersebut tidak bisa dilakukan transfer masuk atau setoran tunai tidak begitu. Jadi tetap bisa masuk tapi tidak bisa keluar," katanya.

Berdasarkan penelusuran bahwa ada sebanyak 14 ribu orang masuk dalam organisasi tersebut. Anggota setiap hari harus memberikan uang sebesar uang Rp1000.

"Apabila tidak melaksanakan, maka dianggap melanggar isi baiat di mana salah satu poinnya yaitu setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja," jelasnya.

Baca juga: Menkopolhukam: Waspadai Tumbuhnya Khilafah dan Neo Komunisme

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement