TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memutuskan menghentikan pengiriman hewan kurban mulai 25 Juni 2022. Hal ini dilakukan akibat semakin merebaknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah tersebut.
"Kita sedang berkoordinasi untuk menutup pintu-pintu perbatasan dan pengiriman hewan kurban mulai tanggal 25 Juni nanti ini untuk mengantisipasi penyebaran PMK," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (16/6/2022).
Hingga hari ini, jumlah sapi yang terinfeksi PMK di Kabupaten Tangerang mencapai 200 hewan kurban. Sekira 30 persen di antaranya saat ini sudah membaik dan sisanya dalam proses perawatan.
"Alhamdulillah sekitar 30 persen ini sudah membaik. Jadi, yang penting treatmentnya adalah dirawat selama 10 sampai 12 hari. Insya Allah hewan ternak tersebut bisa sembuh dengan sendirinya," ujarnya.