BATAM - Dua pria mengaku wartawan ditangkap Tim Opsnal Polsek Batam Kota karena melakukan pemerasan, pada Selasa (14/6/22) sekira pukul 22.00 WIB. Keduanya adalah Fery Lood dan Sukma Andi Stunky.
Keduanya ditangkap karena memeras pemilik Cafe Flints Social House Bar, Batam Kota, Kota Batam. Keduanya dalam menjalankan dan melancarkan aksinya bahkan sampai berani mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart untuk meyakinkan korban. Pelaku juga meminta korban mengundang Kabid Humas dengan nomor kontak yang dikirimkan kepada korban.
"Jadi korban mengirimkan file Undang-Undang tentang Pornografi serta mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart agar meyakinkan korban. Pelaku juga meminta korban mengundang Kabid Humas dengan nomor kontak yang sudah dikirimkannya," kata Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, Kamis (16/6/22).
Halawa menjelaskan, kronologi tindak pidana pemerasan ini berawal saat pelaku bersama rekannya SA mendatangi Cafe Flints Social House Bar pada Sabtu (11/6/22) sekira pukul 01.55 WIB. Para pelaku datang Cafe sembari memesan 1 botol minuman alkohol dan bertanya apakah ada event bonus kepada pemilik kafe tersebut.
"Dari keterangan pemilik kafe, korban menjawab kepada pelaku ada event bonus sembari memberikan bonus 1 botol bir. Aksi pelaku meminta izin kepada korban untuk mengambil dokumentasi terkait event yang diadakan di kafe tersebut," ujarnya.
Saat itu, korban tidak memberikan jawaban. Tetapi, pelaku tetap mengambil dokumentasi tanpa persetujuan dari pemilik kafe. Dengan berbekal dari dokumentasi itu pelaku mulai menakut-nakuti pemilik kafe dengan mengancam akan melaporkan ke polisi dan bakal menyebarluaskan hasil video dokumentasi yang diambilnya sehingga berharap lokasi tersebut ditutup.
"Saat itu korban sedang sibuk dan meninggalkan pelaku di mejanya. Pada pukul 02.45 WIB pelaku pulang dan membayar bill di kasir sembari mengeluarkan nada ancaman 'hati- hati aja' sembari meninggalkan korban," kata Halawa.
Esok harinya Minggu (12/6/22), pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di kafe milik korban yang sudah diposting di Youtube ke Whatsapp korban sembari meyakinkan aksinya untuk memeras mencatut nama Kabid Humas Polda Kepri. Untuk meyakinkan korban pelaku catut nama Kabid Humas dengan nomor kontak yang sudah dikirimkannya.
"Pelaku meminta uang sebesar Rp 3 juta namun korban meminta keringanan namun para pelaku menolak. Korban meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp3 juta tapi pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku," katanya.
Karena tidak terima atas kejadian tersebut, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Batam Kota karena tidak menerima. Dari tangan pelaku barang bukti berupa 1 buah amplop coklat yang bertuliskan nama Feri/Wartawan berisikan uang sebesar Rp 3 juta.
"Barang bukti uang Rp 3 juta sudah kita amankan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.