Masih dikatakan Ivan, Majelis Hakim juga menyatakan, bahwa seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dipergunakan seluruhnya dalam perkara lain yakni perkara Warno.
"Warno merupakan salah satu pelaku pembacokan pada kisruh berdarah di Lahan Jatitujuh yang menyebabkan 2 petani meninggal dunia," kata Ivan.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.