Penuntut mengatakan para orang tua itu melakukan tindakan ilegal pada sistem penerimaan mahasiswa baru.
Khoury, 56, tidak dituduh seperti tersangka-tersangka lain yang bekerja sama dengan William "Rick" Singer, konsultan penerimaan mahasiswa yang mengaku mendalangi penipuan dan penyuapan.
Namun penuntut mengatakan Khoury setuju membayar USD200.000 (Rp2,97 miliar) kepada pelatih tenis Gordon Ernst.
Ernst pada Oktober tahun lalu mengaku bersalah telah menerima lebih dari USD3 juta (Rp44 miliar) dari sejumlah klien Singer agar anak mereka bisa masuk ke Universitas Georgetown, Washington, sebagai rekrutan atlet palsu.
Penuntut mengatakan Khoury di rumahnya pada 2015 menyerahkan sebuah kantong kertas cokelat berisi uang tunai senilai USD180.000 (Rp2,7 miliar) kepada perantara bernama Timothy Donovan untuk diberikan kepada Ernst karena telah membantu memasukkan anaknya sebagai rekrutan atlet.
Donovan, yang menjalankan bisnis konsultasi tenis bagi siswa SMA, memberikan kesaksian sebagai saksi pemerintah setelah mendapatkan kekebalan hukum dari penuntut.