Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rekam Pacar Saat Mandi Bareng, Remaja di Bali Dicokok Polisi

Mohamad Chusna , Jurnalis-Jum'at, 17 Juni 2022 |15:16 WIB
Rekam Pacar Saat Mandi Bareng, Remaja di Bali Dicokok Polisi
Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti/ Foto: Polisi
A
A
A

Suatu waktu, KCG melihat galeri handphone pacarnya dan mendapati rekaman video itu. Dia lalu mengirim ke handphonenya tanpa sepengetahuan MSW.

KCG lalu mengirim video itu ke temannya, AEA. "Pelaku AEA lalu mengirim ke pacarnya dan oleh pacarnya disebarkan ke WA grup dan kemudian menjadi viral," ujar Arung.

Keempat pelaku dijerat pasal pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE). "Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tutupnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement