Suatu waktu, KCG melihat galeri handphone pacarnya dan mendapati rekaman video itu. Dia lalu mengirim ke handphonenya tanpa sepengetahuan MSW.
KCG lalu mengirim video itu ke temannya, AEA. "Pelaku AEA lalu mengirim ke pacarnya dan oleh pacarnya disebarkan ke WA grup dan kemudian menjadi viral," ujar Arung.
Keempat pelaku dijerat pasal pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE). "Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tutupnya.
(Nanda Aria)