"Dan kami konstuksikan juga dengan UU Nomor 1 tahun 46 yaitu terkait penyampaian berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran," imbuhnya
Jajaran kepolisian kemudian mengkonstruksikan dugaan perbuatan hukum Khilafatul Muslimin. Dari hasil konstruksi tersebut, sejumlah petinggi Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya, Abdul Qadir Baraja. Abdul Qadir Baraja juga telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengembangkan perkara ini. Dari hasil pengembangan, ditemukan adanya delik baru perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Diduga, Khilafatul Muslimin menggunakan sarana sekolah untuk menyebarkan paham atau doktrin Anti-Pancasila.
"Bahwa, metode syiar versi mereka yang selama ini dilakukan oleh kelompok ataupun ormas ini, yang pertama, mereka menggunakan website yang terdiri atas video dan artikel. Artikel-artikel ini juga dilengkapi dengan adanya selebaran," beber Hengki
"Selebaran ini setelah dianalisis oleh para ahli, baik itu ahli hukum pidana, literasi, ideologi Islam, kemudian ahli bahasa dan sebagainya, frame bahwa ini bertentangan dengan UU ormas yaitu bertentangan dengan Pancasila karena menyebarkan hal-hal yang bertentangan dengan ideologi negara," imbuhnya.
Polisi mengantongi bukti kuat bahwa Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang 1945. Khilafatul Muslimin diduga juga telah menyebarkan doktrin sesat Lewa lembaga pendidikan. Sedikitnya, terdapat 30 sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin.
"Itu diatur dimana sekolah-sekolah ini berbasis khilafah dan tak pernah mengajarkan Pancasila serta UUD 45. Kemudian, yang kedua, taat hanya kepada khalifah sedangkan kepada pemerintah itu tidak wajib," kata Hengki.
"Kemudian juga diajarkan disini bahwa sistem yang dikenal adalah khilafah. Di luar khilafah adalah thogut, atau setan, iblis. Kemudian, semua lembaga pendidikannya tidak mengaku kepada perundang-undangan nasional. Apakah itu UU sisdiknas maupun UU pesantren, memang dalam UU tersebut mewajibkan berasaskan Pancasila dan UUD 45," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.