Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Harap Jaksa Tuntut Maksimal Pelaku Rudapaksa Anak di Kediri

Afnan Subagio , Jurnalis-Jum'at, 17 Juni 2022 |17:36 WIB
RPA Perindo Harap Jaksa Tuntut Maksimal Pelaku Rudapaksa Anak di Kediri
RPA Perindo datangi Kejari Kediri (Foto MPI)
A
A
A

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo berharap Kejari Kabupaten Kediri menuntut para pelaku rudapaksa anak di bawah umur, NE (12) dengan tuntuan maksimal.

Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo Jeannie Latumahina mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) bisa menuntut para pelaku dengan hukuman 25 tahun penjara agar memberikan efek jera kepada predator anak tersebut.

"Mengharapkan supaya tuntuan daripada jaksa itu tinggi, 25 tahun ke atas karena biasanya hakim memutuskan setengah dari tuntutan sehingga memberikan efek jera," kata Jeannie usai beraudiensi bersama Kajari Kabupaten Kediri hingga penyidik PPA Polres Kediri, Jumat (17/6/2022).

Ia menambahkan bahwa saat ini sebanyak lima orang telah ditangkap polisi. Lalu, sebanyak berkas 3 pelaku akan segera P21.

"Mereka (penyidik) menyatakan bahwa 3 orang pasti di P21 dan dua orang masih tahap penyidikan untuk mengungkapn kasus ini lebih jauh," ujarnya.

Jeannie menambahkan bahwa pihaknya menduga pelaku pemerkosaan NE sebanyak 9 orang. Pasalnya, pihaknya telah menerima informasi adanya video pengakuan dari kesembilan pelaku tersebut.

Kini RPA Perindo akan mencari video tersebut agar dapat menjadi bukti tambahan sehingga semua pelaku bisa dijerat hukuman.

"Kami akan memberikan rekaman pengakuan dari sembilan pelaku pemerkosa anak di bawah umur ini. Artinya kami berupaya memberikan bukti supaya kasus ini berlanjut kembali," imbuhnya.

Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina juga mengatakan seperti Partai Perindo yang inklusif, RPA Perindo juga bersifat terbuka bagi seluruh masyarakat.

Dia pun mengajak semua pihak untuk bergabung dengan RPA Perindo.

Pendaftaran untuk bergabung dengan RPA Perindo dibuka di Kantor Pusat Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Gedung High End Lantai 2, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Polres telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pemerkosaan terhadap NE (12).

Kelima pelaku yang telah diamankan polisi masing-masing, RS (14), AH (25), AG (42), RB (28) dan ZA, ayah kandung korban. Saat ini kelimanya tengah mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement