Pelaku akan diancam dengan Pasal 363 KUHP Subs Pasal 53 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui bahwa warga Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi menangkap seorang pria yang diduga tengah berusaha mencuri motor di sebuah lapak. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak wajah pria tersebut berlumuran darah dan tengah digiring oleh beberapa warga.
Baca Selengkapnya: Mencuri Motor Bareng Kekasih, Pria Ini Babak Belur Diamuk Massa
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.