Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembacok Warga Jatinegara Ditangkap, Motifnya Balas Dendam

Muhammad Farhan , Jurnalis-Minggu, 19 Juni 2022 |05:39 WIB
Pembacok Warga Jatinegara Ditangkap, Motifnya Balas Dendam
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pihak Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur berhasil menangkap salah satu dari tiga pelaku yang menyerang permukiman warga di Jalan Kemuning Bendungan, RT 05/01, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Lokasi tersebut merupakan tempat lokalisasi dan perjudian Gunung Antang yang kini tengah diresmikan menjadi Stasiun Matraman.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombel Pol Budi Sartono menyampaikan satu pelaku dengan inisial SRD telah diamankan oleh jajarannya. Sedangkan, dua pelaku lainnya yakni ARS dan HD masih dalam pengejaran.

"SRD ditangkap karena terbukti melakukan pembacokan terhadap salah satu korban berinisial RMR, ia juga melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api ke arah permukiman warga Kemuning Bendungan. Peluru hasil tembakan itu bahkan bersarang di kaca etalase salah satu toko hingga pecah," ujar Budi kepada wartawan saat jumpa pers di di Mapolres Metro Jakarta Timur, Minggu (19/6/2022).

BACA JUGA:Permukiman Warga di Jatinegara Diserang Preman, Polisi Periksa 8 Saksi 

Budi menjelaskan ketiga pelaku melakukan penyerangan lantaran tidak terima adiknya dihakimi massa karena dituduh mencuri kotak amal masjid. Adik salah satu pelaku yang berinisial TT sempat terpergok warga lokalisasi Gunung Antang sedang mencuri kotak amal Masjid Al-Barokah yang letaknya dekat dengan permukiman warga RW 01 Kemuning Bendungan.

"Motif pelaku ialah dendam karena adiknya dikeroyok saat dituduh melakukan pencurian kotak amal. Akhirnya melakukan penyerangan," beber Budi.

BACA JUGA:Dua Maling Berpakaian Rapih Gasak Sepeda Motor di Depan Gudang Ekspedisi Jatinegara 

Dalam penyerangan yang terjadi pada Minggu malam kemarin 12 Juni 2022 sekira pukul 02.10 WIB, para korban yakni SA dan RMR mengalami luka bacok di bagian punggung, sementara SU menderita memar di lengan kiri akibat pukulan benda tumpul.

Ketika menciduk SRD, polisi menemukan barang bukti yakni satu senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, sebilah golok, dan satu butir proyektil peluru. Semua barang bukti tersebut telah diamankan guna sebagai alat bukti di persidangan nanti.

Atas perbuatannya, SRD dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai Senjata Api Tanpa Hak. Pelaku terancam hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement