Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |08:20 WIB
Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, hari ini. Muara Perangin Angin merupakan terdakwa penyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Benar, hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara PA," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Ali berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan serta analisis yuridis yang telah diajukan oleh tim jaksa KPK. KPK menyakini Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Terbit Rencana.

"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa yuridis tim jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," terangnya.

Baca juga: Penyidik KPK Dikabarkan Geledah Kantor Pertamina, Kasus Apa?

Diketahui sebelumnya, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh tim jaksa KPK. Muara Perangin Angin juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Jaksa meyakini Muara terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap. Muara diyakini terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin demi mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di daerah Langkat.

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp23,6 Miliar

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Muara yakni, karena perbuatannya tidak mendukung upaya-upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Muara dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. Kemudian belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement