Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |19:29 WIB
Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara
Penyuap Bupati nonaktif Langkat divonis 2,5 tahun penjara. (MNC Portal/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin. Muara juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta.

"Menyatakan, terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

"Menjatuhkan, pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," sambungnya.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan vonis Muara Perangin Angin yakni karena perbuatannya melawan upaya negara ataupun pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankan yakni terdakwa Muara Perangin Angin belum pernah dipidana; berterus terang dan kooperatif selama persidangan. Kemudian, Muara Perangin Angin juga dianggap telah mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya.

Sebagaimana diketahui, putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Muara dituntut 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Muara Perangin Angin dinyatakan telah terbukti menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta itu disebut untuk memuluskan perusahaan Muara Perangin Angin agar mendapat proyek di Langkat.

Uang suap Rp572 juta itu diberikan Muara kepada Terbit melalui empat pihak perantara. Keempat perantara suap tersebut adalah Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra.

Atas perbuatannya, Muara Perangin Angin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement