 
                Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka CY, paket yang berisi sabu tersebut dari seorang narapidana berinisial A yang berada di salah satu Lapas di Jawa Tengah. Tersangka CY baru lima kali di perintah A untuk menerima paket sabu dengan upah per kantong Rp250.000 dan memakai sabu secara gratis.
"Tersangka CY merupakan residivis perkara Narkotika pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018. Saat itu, tersangka dipenjara di Lapas Ambarawa, Kabupaten Semarang," ujarnya.
Lutfi menyatakan, pihaknya akan mengejar bandar narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa Tengah. Masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba. War on drugs," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)