SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY menggalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 509,7 gram. Sabu tersebut berasal dari Zambia, Afrika bagian selatan.
Narkoba tersebut dikirim kepada seorang laki-laki berinisial CY (42) dengan alamat Sidorejo Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Modus upaya penyelundupan tersebut, sabu dimasukkan ke false compartment.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin menjelaskan, pengungkapan upaya penyelundupan sabu ini berawal ketika petugas Bea Cukai Tanjung Emas melakukan pembongkaran dan pemeriksaan barang kiriman dari Zambia menuju Kabupaten Semarang berupa satu CN/AWB (Consignment Note/AirWayBill) pada 13 Juni 2022. Barang tersebut dibongkar lantaran mencurigakan.
"Berdasarkan hasil citra X-Ray dan pelacakan Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, kemudian dilakukan pemeriksaan fisik atas koli barang kiriman itu. Dalam pemeriksaan ditemukan kristal bening yang disembunyikan dalam tabung suspensi udara dengan berat bruto kurang lebih 509,7 gram," tutur Anton, Senin (20/6/2022).
Dari hasil temuan tersebut, kemudian dilakukan pengujian narkotes dengan hasil diduga narkotika. Kemudian ditindaklanjuti dengan pengujian sampel pada laboratorium BLBC KPPBC TMP Tanjung Emas.
Hasilnya, kata Anton, kristal bening tersebut merupakan narkotika golongan I dengan jenis metamphetamine (sabu).
"Atas temuan tersebut, kemudian dilakukan controlled delivery bersama tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah," ujarnya.
Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap penerima barang yang berada di lngkungan Sidorejo, Bergas Lor, Bergas, Kabupaten Semarang.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi dari bersama tim gabungan dari Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah," kata Anton.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut