SERUYAN - Demi mencukupi kebutuhan hidup, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Seruyan, Kalteng nekat jualan sabu. Alhasil pelaku akhirnya ditangkap polisi dan kini sudah meringkuk di jeruji besi Mapolres Seruyan.
Pelaku adalah DA (42), warga Kecamatan Danau Sembulu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Seruyan pada Rabu 15 Juni 2022 di Jalan Negara Telaga Pulang, Desa Sembuluh II.
Kasatresnarkoba Polres Seruyan Iptu Andri Wicaksono mengatakan, dari tangan pelaku petugas menemukan 21 paket sabu. β21 paket sabu berhasil kita amankan dengan berat kotor 7,14 gram,β ungkap Andri Wicaksono, Jumat 17 Juni 2022.
Selain itu, turut diamankan tiga plastik klip bekas, satu buah bekas tempat minyak rambut yang dilapisi lakban warna hitam, dua gumpalan tissue dan uang tunai Rp200 ribu.