Sebelumnya, Satnarkoba Polres Seruyan menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar rumah pelaku, sering terjadi transaksi narkoba.
“Tim Satresnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tambahnya.
Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Polres Seruyan untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DA dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Khafid Mardiyansyah)