Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pedagang Hewan Kurban Tak Berizin Bakal Ditindak di Tengah Maraknya PMK

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |17:03 WIB
Pedagang Hewan Kurban Tak Berizin Bakal Ditindak di Tengah Maraknya PMK
Pedagang hewan kurban di Malang akan ditertibkan/ Foto: Avirista Midaada
A
A
A

MALANG - Pedagang hewan kurban tak berizin bakal ditindak tegas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal ini mengantisipasi sebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih masif terjadi di Malang dan sekitarnya.

Plt Kepala Desa Dinas Ketahanan Pangan (Kadispangtan) Kota Malang, Sri Winarni mengatakan, pihaknya telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) khusus untuk hewan kurban di Idul Adha mendatang.

Tim ini terdiri dari sejumlah dokter hewan dan paramedis veteriner yang bakal mengawasi lalu lintas hewan kurban yang datang dari luar Kota Malang.

"Satgas PMK meliputi seluruhnya tetapi kalau khusus Idul Adha tim Dispangtan dari dokter hewan beserta paramedis veteriner dan nanti juga ada dari penyuluh pertanian, sekitar 30 orang," kata Sri Winarni usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penyembelihan Hewan Kurban Pada Masa Wabah PMK, Senin (20/6/2022).

Pengawasan hewan kurban yang tiba dari luar Malang bakal diprioritaskan di empat titik pos pantau yang ada di wilayah Kacuk Sukun, Arjosari, Blimbing, dan satu pos di sekitar Kelenteng Jalan RE Martadinata.

"Kalau lalu lintas dari luar intinya diperbolehkan, tetapi memang syaratnya sesuai Permen pertanian dan SE Provinsi ada SKKH surat keterangan kesehatan hewan. Jadi intinya hewan yang sehat boleh dilalulintaskan," ungkapnya.

Selain pengawasan lalu lintas hewan kurban, Sri Winarni bakal mengecek dan mengawasi ketat pedagang hewan kurban musiman yang biasanya berjualan di sekitar masyarakat.

Memang pengawasan seperti ini telah rutin dilakukan, bahkan sebelum ada PMK di tahun lalu. Namun, di tahun ini pengawasan dan pengecekan ini bakal lebih intensif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya saat belum ada PMK.

"Kita menyiapkan tim dari dinas Dispangtan diawali dengan pemeriksaan hewan kurban di tempat-tempat penjualan, ini saya rasa sudah dilakukan di tahun-tahun lalu, tahun ini lebih intensif lagi," ungkap Winarni.

Nantinya setiap pedagang hewan kurban harus mengajukan izin berjualan di lokasi tersebut ke RT atau RW, yang kemudian disahkan oleh pihak kelurahan. Setelah disahkan oleh kelurahan Dispangtan bakal memberikan izin dengan ditandai keluarnya surat keterangan tempat penjualan hewan kurban.

"Asalkan mendapatkan izin dari pemilik lokasi yang dia tempati dan diketahui oleh kelurahan, maka itu nanti yang digunakan sebagai dasar untuk mengurus izin surat keterangan tempat penjualan hewan. Kita tindak (kalau tidak ada izinnya), harus ada izinnya," tegas dia kembali.

Di sisi lain Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispangtan Kota Malang Anton Pramujiono menerangkan, sejauh ini pihak Dispangtan telah menyosialisasikan kepada sebagian para pedagang hewan kurban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement