Menurutnya substansi dari Raperda ini tidak berbeda jauh dengan yang berlaku sebelumnya, sehingga ia berharap pembahasannya di dewan tidak berlangsung lama.
Secara terpisah di Denpasar, Senin (20/6), I Made Juli Untung dari Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali menilai bahwa revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 ada kaitannya dengan legalisasi proyek Terminal LNG.
Juli menduga nantinya ada upaya dari DPRD Bali untuk melakukan percepatan peninjauannya. Pasalnya proyek Terminal LNG di Kawasan Mangrove Muntig Siokan belakangan sedang menjadi perhatian warga Desa Adat Intaran.
(Nanda Aria)