Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituding Nikah Tanpa Izin, Wanita Ini Ungkap Fakta Sudah Resmi Bercerai

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2022 |20:34 WIB
Dituding Nikah Tanpa Izin, Wanita Ini Ungkap Fakta Sudah Resmi Bercerai
Ilustrasi/ Foto: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Terlapor kasus nikah tanpa izin atau kawin halangan yang ditangani Polresta Denpasar, Bali angkat suara.

Kasus ini berawal dari laporan FL ke Polresta Denpasar atas tuduhan menikah tanpa izin lantaran status mereka masih sebagai suami istri sah dalam Pasal 279 KUHP.

 BACA JUGA:PN Surabaya Kabulkan Permohonan Warga Menikah Beda Agama, Ini Pertimbangannya

Kuasa hukum terlapor, Liliana Kartika menjelaskan jika terlapor HL sudah bercerai dengan FL. Hal ini sesuai dengan putusan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 239/Pdt.G/2020/PN.JKT,BRT pada tanggal 14 Desember 2020.

Putusan perceraian tingkat banding No : 54/PDT/2021/PT.DKI, tanggal 05 April 2021.

Putusan perkara perceraian tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) Nomor : 2824 K/PDT/2021, tanggal 19 Oktober 2021, yang menyatakan putusan perkawinan karena perceraian.

"Dan telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pada tanggal 20 Januari 2022," sebut dia dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Dia juga menjelaskan, jika sampai saat ini, FL tidak pernah mematuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, perkara Nomor : 2824 K/PDT/2021, tanggal 19 Oktober 2021 jo. nomor : 54/PDT/ 2021/PT.DKI, tanggal 05 April 2021, yakni untuk memenuhi kewajibannya atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak diputuskan sebesar Rp5 juta setiap bulannya.

Dirinya juga menjelaskan, jika HL saat ini fokus mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan hidup, biaya makan dan keperluan biaya pendidikan anak seorang diri.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement