Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para tersangka dijerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU Pornografi, UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kemudian, UU ITE terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.