Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Pesta Prostitusi Bungkus Night, Pemprov DKI Cabut Izin Hamilton Spa

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |19:05 WIB
Viral Pesta Prostitusi Bungkus Night, Pemprov DKI Cabut Izin Hamilton Spa
Hamilton Spa ditutup. (Foto: Pemprov DKI)
A
A
A

Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para tersangka dijerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU Pornografi, UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kemudian, UU ITE terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement