"Saya baru pertama melakukan ini, dan dapat cara melakukan aksi dari panduan tutorial di Youtube dengan pecahan busi,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e, 5e KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)