JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pasangan suami istri beda agama. Dia menilai bahwa keputusan hakim tersebut tidak benar dan tepat.
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Deding Ishak mengatakan, MUI akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) diminta untuk turun tangan memeriksa hakim tersebut.
Langkah itu diambil karena keputusan hakim tersebut bertentangan dan menyimpang secara substansial dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam Undang-undang tersebut, jelas bahwa sahnya perkawinan adalah harus sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
“Pasal 1 itu jelas ya. Artinya, pelaksanaan perkawinan itu harus sesuai dengan norma, syariat agama, dalam hal ini adalah Islam,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).
BACA JUGA:PN Surabaya Kabulkan Permohonan Warga Menikah Beda Agama, Ini Pertimbangannya
Dia menegaskan, bahwa tidak ada istilah kawin campuran yang berbeda agama. Misal seorang perempuan muslimah yang menikah dengan ‘bule’ maka dia harus sama agamanya karena harus mengikuti undang-undang.
Dia mengungkapkan, setiap pembuatan undang-undang harus mempunyai tiga landasan. Ketiga landasannya yaitu filosofis, yuridis dan sosiologis.