 
                Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun penjara.
"Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, kita tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya akibat Narkoba. Mari bersama-sama kita berkomitmen dalam memerangi Narkoba," tutup Kompol Sukimin.
(Nanda Aria)