Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kantongi Sabu, Pria Ini Diamankan Tim Rajawali Polres Belitung Timur

Suharli , Jurnalis-Jum'at, 24 Juni 2022 |14:52 WIB
Kantongi Sabu, Pria Ini Diamankan Tim Rajawali Polres Belitung Timur
Tersangka berhasil diamankan/ Foto: Suharli
A
A
A

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun penjara.

"Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, kita tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya akibat Narkoba. Mari bersama-sama kita berkomitmen dalam memerangi Narkoba," tutup Kompol Sukimin.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement