BITUNG - Tim Resmob Polres Bitung mengungkap tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam), yang terjadi di Kelurahan Bitung Barat Dua, pada Jumat (24/6/2022) pagi. Polisi menangkap 2 terduga pelaku, warga Kecamatan Maesa.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. Terduga pelaku ada dua orang yaitu masing-masing pria berinisial WMK (38) dan WK (14).
"Ayah dan anak ini kemudian diamankan beberapa jam setelah kejadian, saat sedang berada di sekitar TKP,” ujarnya, Jumat (24/6/2022).
BACA JUGA:Pelajar SMP Dianiaya hingga Dipaksa Mengaku Mencuri Tabung Gas
Aksi penganiayaan ini terjadi karena terduga pelaku menuduh bahwa korban pria berinisial CG telah melakukan pencurian handphone milik anaknya, dan dua orang warga lainnya.
“Saat korban sedang duduk menikmati miras, terduga pelaku bersama salah seorang warga datang menanyakan HP yang dipinjam korban. Korban membantahnya selanjutnya langsung memukul warga tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:Aniaya Korban hingga Meninggal, 3 Pelaku Ditangkap