BANDUNG - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah dan DPR RI segera merampungkan Rancangan Undang-undang Perkoperasian. Dia pun meminta RUU tersebut menjadi instrumen pelindung bagi koperasi dan pelaku UMKM dari segala kendala maupun ancaman yang datang.
Sebab, hingga saat ini koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), masih menjadi tempat termudah bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM, mengakses pembiayaan dan permodalan.
"Pemodalan merupakan faktor yang paling mendesak bagi pelaku UMKM karena pada umumnya modal usaha mereka di bawah Rp50 juta dan aset yang diagunkan pun bernilai kecil. Permasalahan yang mereka hadapi adalah tingkat kepercayaan perbankan yang minim, juga kurangnya literasi finansial. Salah satu yang menjadi alternatif pinjaman adalah KSP," ujar LaNyalla di sela-sela kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/6/2022).
 BACA JUGA:Ketua DPD La Nyalla Dukung Perkembangan Batik Pesisir Selatan
Namun, terkadang keberadaan KSP yang dianggap sebagai ujung tombak perekonomian, faktanya malah mematikan usaha. Di mana ada KSP yang menetapkan bunga maupun biaya administrasi yang besar dan tidak rasional. Misalnya dengan pinjaman Rp40 juta dengan tenor 4 tahun, nasabah hanya menerima Rp30 juta dan pengembalian menjadi Rp70 juta.
"Hal ini membuat usaha tidak dapat berkembang. Yang ada malah tercekik karena beban utang yang besar dari pokok pinjaman," ucap dia.