JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan Bareskrim Polri sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku serta profesional dalam menangani kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus ini, secara prosedural telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku," kata anggota Kompolnas Muhammad Dawam kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).
BACA JUGA:2 Tersangka KSP Indosurya Dicegah ke Luar Negeri
Dawam mengatakan, proses hukum kasus Indosurya harus tetap berjalan meskipun penahanan dua tersangka kasus Indosurya berinisial HS dan JI telah habis. Menurutnya, jika penahanan telah habis selama 120 hari, maka demi hukum pula hak tersangka juga harus dipenuhi, yakni dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
"Meski demikian, tidak berarti sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka," ujarnya.
"Sebab pengadilanlah yang memiliki kewenangan mengadili status seseorang termasuk status tersangka apa divonis bebas ataupun dikenakan pidana," tambahnya.
BACA JUGA:Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Sita Gedung dan Apartemen Seharga Rp267 Miliar