 
                "FZ berdalil, apa yang dilakukannya merupakan ketentuan dari Allah agar mendapat berkah. FZ juga mengacam akan mengeluarkan santri dari pondok pesantren, bila melaporkan pencabulan dan pemerkosaan tersebut," tuturnya.
Kini kasus dugaan pencabulan dan pemerkosan santriwati ini, masih ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyuwangi. Penyidik kepolisian juga telah mengantongi hasil visum para korban. Rencannya, FZ akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, pada Senin (27/6/2022).
(Erha Aprili Ramadhoni)