Tujuh gerai diantaranya ditemukan melanggar aturan Covid-19. Di antara pelanggaran tersebut adalah gagal meminimalkan interaksi fisik antara pelanggan dan anggota staf, serta gagal menerapkan sistem pemeriksaan untuk langkah-langkah manajemen aman yang dibedakan dengan vaksinasi.
Beberapa gerai tersebut juga tidak memastikan pelanggan tetap menggunakan masker selama berada di dalam ruangan.
Empat perintah penutupan dan enam denda komposisi masing-masing sebesar 1.000 dolar Singapura juga dikeluarkan kepada operator karena melanggar langkah-langkah manajemen yang aman.
Selama pemeriksaan pada 24 April lalu, sebuah outlet yang terletak di pusat perbelanjaan di sepanjang Outram Road ditemukan telah mengizinkan sekelompok 11 pelanggan yang membuka kedok untuk berkumpul di dalam lokasinya.
Karena operator telah gagal untuk memastikan bahwa ukuran kelompok pelanggan yang membuka kedok tidak melebihi batas 10 yang berlaku, maka dikeluarkan dengan perintah penutupan 10 hari dan didenda 1.000 dolar Singapura (Rp10,7 juta).
Pemeriksaan terpisah di ruko di sepanjang Jalan Besar pada 14 Mei lalu menemukan gerai yang dilengkapi lima kamar pribadi. Kamar dilengkapi dengan sistem karaoke, speaker, mikrofon dan televisi.
"Pelanggan konon diizinkan untuk bernyanyi karaoke di kamar-kamar ini meskipun operatornya tidak memiliki izin hiburan umum yang sah," kata polisi, seraya menambahkan bahwa operator sedang diselidiki.