Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

103 Orang Terjaring Razia Pemeriksaan di 1.543 Tempat Hiburan Malam Singapura

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 28 Juni 2022 |16:09 WIB
103 Orang Terjaring Razia Pemeriksaan di 1.543 Tempat Hiburan Malam Singapura
103 orang terjaring razia pemeriksaan di 1.543 tempat hiburan malam di Singapura (Foto: Kepolisian Singapura)
A
A
A

Pelanggaran memberikan hiburan publik tanpa izin yang sah dapat dikenakan denda hingga 20.000 dolar Singapura (Rp214 juta).

Untuk ketidakpatuhan terhadap langkah-langkah menjaga jarak yang aman di bawah Covid-19 (Tindakan Sementara) (Pembukaan Kembali – Perintah Kontrol) 2022, individu dan operator yang dinyatakan bersalah dapat dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga 10.000 dolar Singapura (Rp107 juta), atau keduanya.

"Polisi dan instansi akan terus melakukan operasi penertiban di tempat-tempat hiburan publik untuk menekan kegiatan terlarang," kata polisi.

Polisi menambahkan bahwa anggota masyarakat dan bisnis harus tetap waspada dan terus mengambil langkah-langkah manajemen aman yang berlaku dengan serius.

"Polisi tidak memiliki toleransi untuk perilaku tidak bertanggung jawab yang berkaitan dengan pelanggaran tindakan ini, dan pelanggar akan ditindak tegas sesuai dengan hukum," tambah mereka.

Semua bisnis kehidupan malam, termasuk klub malam dan diskotek, diizinkan untuk dibuka kembali sepenuhnya mulai 19 April dengan Singapura semakin melonggarkan pembatasan Covid-19 pada 26 April lalu, dengan batas ukuran grup dihapus dan jarak aman tidak lagi diperlukan.

Tempat hiburan malam dengan tarian di antara pengunjung tidak lagi dikenai batasan kapasitas mulai 14 Juni. Pelanggan juga tidak lagi diharuskan untuk mendapatkan hasil antigen rapid test (ART) negatif untuk memasuki tempat tersebut.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement