Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Adam Deni Hadapi Sidang Putusan Kasus Akses Dokumen Ilegal Sahroni

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 28 Juni 2022 |09:47 WIB
Adam Deni Hadapi Sidang Putusan Kasus Akses Dokumen Ilegal Sahroni
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang putusan untuk terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita, hari ini. Keduanya akan dijatuhi putusan atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE terkait pengaksesan dokumen ilegal milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto menjelaskan bahwa sidang putusan terhadap kliennya bakal digelar sekira pukul 13.00 WIB siang nanti. Adam Deni, kata Herwanto, berharap divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebab, diklaim Herwanto, tidak ditemukan niat jahat Adam Deni.

"Iya sidang putusan jam 13.00 WIB. Harapannya bebas. Karena tidak ditemukan niat jahat dari para terdakwa," kata Herwanto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (28/6/2022).

 BACA JUGA:Laporkan Adam Deni, Sahroni Ungkap Alasan Mengejutkan di Persidangan

Diketahui sebelumnya, Adam Deni dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bukan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita terbukti bersalah melanggar Undang-Undang ITE karena telah mengunggah dokumen Ahmad Sahroni tanpa izin.

Dalam dakwaannya, tim jaksa menyatakan bahwa Adam Deni terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni. Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

 BACA JUGA:Sidang Perdana Adam Deni di PN Jakut Ditunda

Adapun, dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020. Dua sepeda yang dibeli Sahroni yaitu merek Firefly seharga Rp450 juta, dan merk Bastion senilai Rp378 juta. Sahroni kemudian melaporkan dugaan tindak pidana Adam Deni tersebut ke pihak kepolisian yang kini kemudian berujung di pengadilan.

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made dinyatakan melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement