JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta agar semua korban kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta membuat laporan ke Bareskrim Polri.
"Saya minta bantuan kepada rekan-rekan media untuk menginformasikan kepada masyarakat yang menjadi investor Indosurya yang belum melapor, silakan melapor kepada Bareskrim polri," kata Agus Andrianto di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Nantinya, kata Agus, penanganan laporan tersebut akan berbeda dengan sebelumnya. Agus menjelaskan, kali ini pihaknya akan memecah semua laporan polisi yang telah dijadikan satu.
"Tentunya penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara ini segera tuntas, namun hanya sampai batas waktu penahanan di kewenangan penyidik, masih juga belum bisa P21. Oleh karena itu saya informasikan kembali kepada rekan-rekan penyidik sudah saya minta untuk tolong dipecah saja LP LPnya," ucapnya.
Baca juga: Sempat Bebas, Bareskrim Akan Tangkap Kembali 2 Tersangka KSP Indosurya
Agus menegaskan, pihaknya tengah berupaya untuk menangkap kembali dua tersangka yang telah bebas karena berakhirnya masa tahanan. Adapun dua tersangka yang sempat ditahan Henry Surya dan June Indria, sedangkan Suwito Ayub masih dinyatakan buron hingga kini.
Sebelumnya, Agus menyebut, penyidik sebelumnya memiliki hambatan untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam melengkapi berkas perkara. Untuk itu, kata Agus, kali ini pihaknya akan memecah semua laporan polisi yang telah dijadikan satu.
Baca juga: 2 Tersangka KSP Indosurya Dicegah ke Luar Negeri
“Kita melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, melakukan penahanan, nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” kata Agus.
"Tentunya penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara ini segera tuntas, namun hanya sampai batas waktu penahanan di kewenangan penyidik, masih juga belum bisa P21. Oleh karena itu saya informasikan kembali kepada rekan-rekan penyidik sudah saya minta untuk tolong dipecah saja LP LPnya," sambungnya.
Baca juga: Penjelasan Kejagung soal Bebasnya Tersangka KSP Indosurya Cipta
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.