Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pusaran Kasus Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di KPK dan Kejagung

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 28 Juni 2022 |19:13 WIB
Pusaran Kasus Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di KPK dan Kejagung
Emirsyah Satar (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Emirsyah juga didakwa pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Soetikno Soedarjo. Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah didakwa mentransfer uang suap ke sejumlah rekening atas nama orang lain, serta membeli kendaraan mewah dan aset di luar negeri, seperti Australia.

Adapun pengadaan pesawat yang diduga terkait dengan kasus Emiryah dan Soetikno meliputi, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200; pengadaan pesawat ATR 72-600; pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000 dan Total Care Program mesin Rolls Royce Trent 700.

Soetikno Soedarjo sendiri divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 8 Mei 2020. Dia didakwa menyuap Emirsyah Satar dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia serta melakukan TPPU.

Soetikno terbukti melakukan TPPU dengan menyamarkan uang senilai USD1.458.364,28. Caranya yakni uangnya dititipkan ke dalam rekening Woodlake International atas nama Soetikno. Selain itu, untuk membayar satu unit apartemen di Australia dan mengambil alih satu unit apartemen di Singapura, serta membayar utang di Bank UOB Indonesia.

Upaya hukum yang dilakukan keduanya di tingkat kasasi ditolak. Keduanya pun tetap dihukum 8 tahun dan 6 tahun penjara.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement