JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menutup belasan gerai Hollywings yang tersebar di Jakarta. Hal ini imbas promosi minuman beralkohol yang memicu protes keras masyarakat.
(Baca juga: Kecam Holywings, Muhammadiyah: Tidak Etis dan Sudah Keterlaluan!)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, gerai Holywings bisa saja kembali dibuka bilamana telah melewati proses tertentu.
Politikus Partai Gerindra ini mengibaratkan layaknya warung. Menurutnya, bila mana terjadi pelanggaran, yang dicabut izin usahanya ialah warungnya bukan pemilik warung.
Sehingga, kata dia bila sudah memiliki izin dan sesuai dengan ketentuan pemilik usaha bisa kembali membuka warung yang lain.
"Misalnya warung nasi sesuai dengan aturan, ketentuan izin-izinnya kan boleh, tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan yang dicabut itu kan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar, tapi orangnya tetap punya hak, dan sudah Diproses," ujar Ariza kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Lebih lanjut, Ariza menuturkan, terkait izin sudah merupakan kewenangan dari pemerintah daerah maupun pusat sebagaimana Undang-undang Cipta kerja yang berlaku. Termasuk terkait pidana oleh pihak kepolisian.