JAKARTA - Kasus dugaan penodaan agama terkait bar dan restoran Holywings terus bergulir di kepolisian. Restoran dan bar itu dipolisikan terkait promosi miras dengan mencantumkan nama Muhammad dan Maria.
Polisi hingga saat ini masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penodaan agama tersebut.
Berikut 3 fakta terkait kasus dugaan penodaan agama Holywings, sebagaimana dirangkum pada Rabu (29/6/2022) :
Periksa Sejumlah Pihak
Dalam kasus ini, kepolisian akan memeriksa sejumlah pihak. Itu termasuk tak menutup kemungkinan pihak petinggi Hollywings.
"Semua pihak dan semua orang yang mengetahui atau terlibat kita mintai keterangan, kemudian kita periksa ke atas, ke samping, ke bawah akan kena," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Sudianto pada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Gandeng Mabes Polri
Dalam mengembangkan kasus ini, Kapolres menyebut, Polres Metro Jakarta Selatan menggandeng Mabes Polri. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditsiber Mabes Polri dan Puslabfor Mabes Polri untuk memeriksa sejumlah barang bukti.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa PC komputer, laptop, hingga handphone dari 6 orang yang telah tersangka.