JAKARTA - Polisi menangkap pelaku penyelundupan senjata api (senpi) jenis FN beserta 615 butir amunisi di Kabupaten Yalimo. Pelaku berinisial AN itu diketahui seorang PNS di Kabupaten Nduga.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari anggota Sie Propam Polres Yalimo yang mencurigai seseorang dengan kendaraan roda dua. Kemudian personel Polres Yalimo menggelar razia terhadap kendaraan bermotor yang melintas dari arah Jayapura menuju Wamena di sekitaran pos Yalimo.
 BACA JUGA:Tersangka Utama Serangan Teror Paris 2015 Divonis Hukuman Seumur Hidup
“Kemudian anggota yang tengah melaksanakan razia tersebut melihat adanya kendaraan roda dua Jenis Honda versa warna Putih tanpa Nopol milik pelaku. Setelah itu anggota langsung mengerahkan pelaku ke dalam Pos Yalimo untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kamal kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Menurut Kamal, ketika anggota ingin melakukan pemeriksaan awalnya pelaku menolak sehingga semakin menguatkan kecurigaan anggota terhadap pelaku namun anggota tetap melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
 BACA JUGA:Banjir Genangi Permukiman Warga di Wilayah Sungai Serut Bengkulu
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial AN, anggota berhasil menemukan 2 buah jerigen 5 liter Warna Hitam berisikan ratusan amunisi tajam dan juga ditemukan senjata api Pistol jenis FN yang juga diisi dalam jerigen serta 2 magasin amunisi jenis V2 Sabhara dan magasin jenis SS1,” ujar Kamal.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP Nokia kecil, 1 Buah HP Samsung Androi, 1 buah KTP, 1 Buah Kartu Pegawai, 1 Buah Kartu Berobat, 1 Buah Kartu BPJS.
Follow Berita Okezone di Google News